Islamyca - Sebagai orang yang profesional berdagang barang-barang haram atau mereka yang bekeja di tempat-tempat pembuatan barang-barang haram, akibatnya seluruh upahnya pun dari sumber yang haram. Orang itu makan dan berpakaian dari yang haram. Dengan demikian berarti dia juga mmengerjakan shalat dengan memakai pakaian dari hasil yang haram.
Pertanyaan, "Bagaimana pahala orang yang shalat dengan memakai baju rampasan atau dari harta yang haram?"
Diriwayatkan ada seseorang yang membeli baju seharga sepuluh dirham, tapi didalamnya tercampur satu dirham yang haram. Akibatnya Allahtidak menerima sahalatnya selama dia memakai baju tersebut."
Abu Hurairah berkata, "Sungguh salah seorang diantara kalian memasukkan tanah di mulutnya itu lebih baik daripada dia memasukkan barang haram dimulutnya."
Diriwayatkan dari Yusuf bin Asabath, dia berkata, "Sesungguhnya jika ada seorang pemuda yang sedang beribadah, setan pun berkata kepada para pembantunya, 'Lihatlah dari mana dia memperoleh makanannya!' Jika makanannya yang buruk, setan kembali berkata, 'Biarkan dia kelelahan dan bersungguh-sungguh. Cukuplah bagi kalian keadaan dirinya. Kesungguhan beribadah dengan disertai makanan haram tidak bermanfaat baginya."
Abdullah bin Mubarak menuturkan, "Sungguh aku menolak satu dirham yang syubhat lebih aku sukai daripada aku bersedekah dengan seratus ribu dan seratus ribu" Dia menghitug hingga enam ratus ribu.
Perihal shalat dengan memakai pakaian dari hasil rampasan, Imam Ahmad berkata yang masyhur adalah: "Tidak sah shalat dengan pakaian tersebut. Hal ini berbeda jika seandainya dia shalat dengan memakai sorban rampasan atau cincin emas, maka shalat nya tetap sah. Sebab sahnya shalat tidak dipengaruhi oleh sorban rampasan atau cincin emas tersebut, berbeda halnya dengan pakaian."
Para pengikut mahdzab Hanafi, Malik, Syafi'i, dan banyak ulama lain yang mengatakan, "Shalat tetap sah dengan memakai hasil rampasan yang haram. Ini pun juga riwayat dari Ahmad. Sebab pengharaman baju itu tidak hanya khusus untuk shalat. Larangan memakai baju rampasan bukan karena dikembalikan ke shalat sehingga tidak menghalangi sah shalatnya. Sebagaimana halnya jika orang itu mencuci bajunya dari najis dengan air hasil rampasan, berdasarkan kesepakatan para ulama bajunya pun tetap suci."Ad-Din Al-Khalish, karya syaikh Muhammad Khattab As- Sibaki (2/110) [islamyca]
Sumber : 400 Kesalahan Dalam Shalat Oleh Mahmud Al-Mishri
loading...
0 comments:
Post a Comment