loading...
Friday, November 6, 2015

Inilah Hukum Mencabut Uban Dan Mewarnai Rambut

loading...

Islamyca - Uban Adalah Bagian Dari Sunnatullah .Di Sebutkan Dalam Al-Quran ,"Allah,Dialah Yang Menciptakan Kamu Dari Keadaan Lemah , Kemudian Dia Menjadikan(Kamu)Sesudah Keadaan Lemah Itu Menjadi Kuat ,Kemudian Dia Menjadikan (Kamu)Sesudah Kuat Itu Lembali (Kembali) Dan Beruban . Dia Menciptakan Apa Yang DiKehendaki-Nya Dan Dialah Yang Maha Mengetahui Lagi Maha Kuasa (QS Al-Rum) [30]:54) .



Dalam Islam , Tumbuhnya Uban Sebenarnya Menjadi Suatu Keberkahan Karena Allah Memberikan Kebaikan DidalamNya .Dikatakan Dalam Hadits ,"Janganlah Mencabut Uban Karena Uban Adalah Cahaya Pada Hari Kiamat Nanti. Siapa Saja Yang Beruban Dalam Islam Walaupun sehelai Maka Dengan Uban Itu Dicatat Baginya Satu Kebaikan , Dengan Uban Itu Akan DiHapuskan Satu Kesalahan ,Juga Dengannya Akan Ditinggikan Satu Derajat".(HR Ibnu Hibban).
   
Mengingat Keutamaannya yang Besar , Kalangan Ulama Berpendapat Makruh Untuk Mencabutnya . Jika Muslimah Yang sudah Berumur Berkeinginan Untuk mengganti Warna Rambut (Uban),Sebaiknya Menggunakan Warna Selain Hitam . Hal Ini Pernah Terjadi Saat Abu Bakar r.a Membawah Ayahnya Dihadap Rasulullah Saw . . Pada Hari Penaklukan Mekkah , Beliau Melihat Rambutnya Sudah Memutih Semua , Lalu Rasulullah Saw Bersabda ,"Ubahlah Ini(Uban),Tetapi Jauhilah Warna Hitam "(HR Muslim).

Namun , Ada Juga Sebagian Sahabat Seperti Saad Bin Abu Waqqqash r.a, Uqbah Bin Amir r.a Jarir , Dan Lain-Lain Yang Membolehkan Warna Hitam Untuk Orang Yang Berusiah Muda , Sebagaimana Yang Diriwayatkan Dari Az-Zuhri ,"Kami Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam Apabila Wajah Masih Tampak Muda , Tetapi Kalau Wajah Sudah Mengerut Dan Gigi Pun Telah Goyah ,Kami Tinggalkan Warna Hitam Tersebut." [islamyca]

Sumber  : 195 Pesan Cinta Rasulullah Oleh Abdillah F.Hasan

loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Inilah Hukum Mencabut Uban Dan Mewarnai Rambut

0 comments:

Post a Comment

loading...