Diantara kesalahan yang makruh hukumnya adalah begadangnya orang-orang dimasjid untuk membicaraan urusan dunia, bahkan terkadang dengan meninggikan suara, tertawa dengan keras, sering bertepuk tangan, maupun bersiul-siul sampai membuat keributan. Perbuatan ini mengandung aib lantaran begitu mulianya rumah Allah yang dipersiapkan hanya untuk beribadah kepada-Nya.Lagipula dapat mengganggu orang-orang yang sedang mengerjakan shalat serta ibadah lainnya." (Al-Ibda fi madhar al-ibtida (Hal :179)
Nabi SAW sendiri telah melarang mengeraskan suara di dalam masjid.
Abu Sa'id Al-Khudri mengatakan bahwasannya suatu ketika Rasulullah saw sedang beri'tikaf di masjid. Lalu ia mendengar orang-orang saling mengeraskan suara bacaan Al-Qur'an. Beliau lantas membuka satr (tirai) seraya berkata, "Bukankah kalian sekarang ini masing-masing sedang bemunajad kepada Rabb-nya? karena itu janganlah sebagian dari kalian saling menggangu terhadap sebagian yang lain, janganlah sebagian di antara kalian dengan sebagian yang lain saling meninggikan suara dalam bacaan Al-Qur'an."(HR.Abu Dawud Dan Ahmad)
Larangan beliau ini terjadi ketika merek meninggikan suara dzikir dan bacaan Al-Qur'an. Lantas bagaimana jika suara keras itu hanya untuk obrolan yang bersifat basa-basi dan bersenda-gurau?
[islamyca]
sumber : 400 kesalahan dalam shalat Oleh Mahmud Al-Mishri
loading...
0 comments:
Post a Comment