loading...
Saturday, November 7, 2015

Inilah Hukuman Bagi Orang Yang Menjadikan Allah Sebagai Barang Dagangannya

loading...

Islamyca - Dalam Islam, bersumpah adalah sesuatu yang dianggap sakral karena didalamnya ada penyebutan nama Allah. Ketika seseorang bersumpah dengan kalimat, "Demi Allah ..." secara tidak langsung dia mengatakan bahwa Allahlah yang menjadi saksi atas apa yang dia perbuat.

ilustrasi


Seorang Muslimah boleh saja bersumpah karena hukumnya mubah, tetapi sebaiknya hindari melakukan sumpah terhadap hal-hal yang tidak perlu melakukan sumpah, kecuali karena memang mendesak. Misalnya, jika berniat kerumah saudara untuk bersilaturahmi, tidak perlu harus mengatakan "Demi allah, bulan depan saya akan mengunjungimu." Tanpa bersumpah pun dia bisa mengunjungi saudaranya. Cukup dengan ucapan, "Insya Allah saya akan datang bulan depan." Dengan kata lain, jangan jadikan sumpah sebagai "barang dagangan". Sedikit-sedikit mengatakan sumpah, sebaiknya dihindari.

Dalam hadist diingatkan, "Tiga orang yang mereka itu tidak diajak bicara dan tidak disucikan oleh Allah pada Hari Kiamat, serta bagi mereka siksa yang pedih, yaitu orang tua bruban yang berzina, orang melarat yang congkak dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, dia tidak membeli dan tidak pula menjual kecuali dengan bersumpah" (HR Thabrani).

Bagi Muslimah yang telah bersumpah dengan nama Allah, berarti dia harus bersungguh-sungguh menepatinya. Jika melanggar, sanksinya adalah memberi makanan sepuluh orang miskin atau memberinya pakaian atau memerdekakan seorang budak atau jika tidak sanggup diwajibkan puasa selama tiga hari. Dijelaskan dalam Al-Quran, Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak di maksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.

Maka, kafarat (melanggar) sumpah itu, memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Siapa saja yang tidak sanggup melakukan yang demikian maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar) dan jagalah sumpahmu. Demikian lah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur )kepada-Nya) (QS Al-Maidah [5]: 89). [islamyca]

Sumber  : 195 Pesan Cinta Rasulullah Oleh Abdillah F.Hasan

loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Inilah Hukuman Bagi Orang Yang Menjadikan Allah Sebagai Barang Dagangannya

0 comments:

Post a Comment

loading...