loading...
Friday, November 6, 2015

Inilah Hukumnya Menguraikan Pakaian Ketika Shalat

loading...

Islamyca - Hal ini merupakan salah satu kesalahan, sebab Nabi Saw melarangnya. Abu Hurairah berkata : Rasulullah telah melarang menguraikan pakaian ketika shalat. (HR.Ahmad- Tirmidzi Dan Abu Dawud)




Para ulama berselisih tentang makna as-sadal.

Imam Syafi'i dan Imam Khathabi berpendapat, "Menurunkan pakaian hingga menyentuh tanah."

Imam Ahmad mengatakan, "Seseorang melepaskan kainnya di atas bahunya, kemudian tidak menyentuhnya." (Irsyad As-sari 8/484)

Ibnu Atsir berpendapat, "Membelitkan pakaiannya dan memasukkan kedua tangannya dari bagian dalam, kemudian rukuk dan sujud dalam keadaan seperti itu." (Al-Fath 1/578)

 Dikatakan pula, "Yaitu seorang laki-laki yang memanjangkan pakaiannya tanpa menyatukan kedua sisinya di antara kedua tangannya. Jika dia menyatukannya, maka itu tidak dikatakan isbal." Ini pendapat Abu Ubaid.

Maknanya, tidak mengapa bila dia menyatukan sisi pakaiannya dengan tidak memasukkan kedua tangannya kedalam tempat yang tidak terlihat. Dan tidak dikatakan sebagai sadl seperti (mantel).
Imam Asy-Syaukani berkata (setelah menyebutkan semua pendapat tadi), "Tidak ada penghalang untuk memahami kandungan hadist dengan semua pendapat ini jikalau sadl itu terjadi ketika shalat. Semua maknanya saling berkaitan. Inilah pendapat yang paling kuat." (Na'il Al-Authar (2/67)

Ada pun yang termasuk sadl adalah meletakkan jaket diatas kedua bahu tanpa memasukkan kedua tangan. Termasuk juga meletakkan syal (ikat kepala yang besar) dan selainnya diatas kedua bahu.
Madzhab Zhahiriyah mengatakan, "Menguraikan baju diharamkan dalam shalat. Sedangkan jumhur ulama berpendaat bahwa larangan itu hukumnya makruh." (Ad-Din Al-Khalish(3/177)
[islamyca]

Sumber  : 400 Kesalahan Dalam Shalat Oleh Mahmud Al-Mishri

loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Inilah Hukumnya Menguraikan Pakaian Ketika Shalat

0 comments:

Post a Comment

loading...