Islamyca - Janganlah Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid, Nabi saw bersabda : Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (HR.Al-Bukhari)
Semua iman madzhab yang empat sepakat atas haramnya menjadikan kuburan sebagai masjid.
Adapun hukum shalat di masjid yang di dalam nya terdapat kuburan adalah sebagai berikut :
Para ulama berpendapat, apabila seseorang memasuki masjid tersebut dengan maksud untuk meminta berkah kepada kuburan beserta penghuninya dan meminta pertolongan maupun bantuan, maka tidak di ragukan lagi bahwa shalatnya batal.
Adapun jika dia memasukinya untuk mengerjakan shalat semata, maka jumhur ulama sepakat bahwa shalat di masjid tersebut adalah makruh. Sebab hal itu sama halnya dengan bertasyabbuh (meniru) dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Bahkan terkadang hal itu dapat saja menjadi salah satu pintu masuk untuk mengagung-agungkan kuburan dan terjerumus kedalam kesyirikan.
Imam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa shalat di dalam masjid tersebut batal. Sedangkan Syaikh Al-Albani berpendapat makruh tanpa membatalkan shalat. Wallahu a'lam.
sumber : 400 kesalahan dalam shalat Oleh Mahmud Al-Mishri
Boleh Di Share .
loading...
0 comments:
Post a Comment